fokal.id – Ojek online (ojol) di Indonesia kini bukan lagi sekadar layanan transportasi digital. Dalam satu dekade terakhir, ojol telah berkembang menjadi infrastruktur sosial-ekonomi: membantu masyarakat bekerja dan beraktivitas, memperkuat rantai pasok dan pengantaran jarak pendek, serta menghubungkan UMKM dengan pasar yang lebih luas.
Namun, pertumbuhan cepat ini belum sepenuhnya diimbangi tata kelola yang kokoh, yakni mulai dari kepastian regulasi, koordinasi lintas kementerian/lembaga, hingga desain kebijakan tarif, promosi, dan komisi yang lebih adaptif.
Temuan tersebut disampaikan dalam peluncuran riset kolaboratif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berjudul “Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan”.
Studi ini menggabungkan survei nasional (1.000 pengemudi dan 1.000 pengguna), pemodelan ekonomi makro (CGE WAYANG), analisis regulasi serta pembelajaran internasional, dan FGD/wawancara pemangku kepentingan untuk menyajikan gambaran menyeluruh tentang kontribusi dan tantangan ekosistem ojol.
Kontribusi ke ekonomi, pekerjaan, dan UMKMHasil riset PPPI–INDEF menunjukkan ekosistem ojek online telah menjadi salah satu penopang ekonomi digital Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan UMKM, sehingga membutuhkan tata kelola yang lebih kuat untuk menjamin keberlanjutan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Transportasi online saat ini bukan lagi sekadar layanan mobilitas, melainkan salah satu pilar ekonomi nasional. Temuan kami menunjukkan bahwa industri ini berkontribusi sekitar Rp565 triliun atau 2,37 persen terhadap PDB Indonesia. Dampaknya juga meluas ke berbagai sektor, mulai dari konsumsi rumah tangga, jasa, ekonomi digital, hingga UMKM. Dari sisi penciptaan lapangan kerja, ekosistem transportasi online melibatkan sekitar 2,91 juta pengemudi dan mendukung sekitar 2,62 juta pekerjaan turunan, sehingga secara keseluruhan menopang sekitar 5,53 juta pekerjaan di Indonesia,” ujar Rizal yang merupakan Kepala Pusat Makro Ekonomi INDEF.
Studi ini juga menunjukkan dampak positif pada indikator makro melalui jalur konsumsi dan daya beli: konsumsi rumah tangga meningkat hingga 3,26% dan upah riil meningkat hingga 2,37%, seiring indikasi perbaikan efisiensi distribusi yang menekan biaya ekonomi.
Pieter Abdullah selaku penanggap menambahkan, “Tidak hanya bersumbangsih terhadap PDB, hasil riset ternyata juga menunjukkan jika ojol turut memegang peran sebagai buffer ekonomi kita, ketika terjadi gelombang PHK. Saat lapangan kerja formal menyempit, ojol menjadi saluran penyerapan tenaga kerja yang paling mudah diakses masyarakat”.
Ahmad Khoirul Umam, Project Leader riset ini, menekankan dengan kontribusi yang signifikan tersebut, industri atau ekosistem ojol perlu diarahkan pada penguatan fondasi tata kelola.
“Ojek online bukan lagi sekadar layanan transportasi, melainkan penopang ekonomi dan penghidupan jutaan keluarga Indonesia. Karena itu, kebijakan tidak boleh lagi bersifat reaktif atau parsial. Berdasarkan temuan riset, kami mendorong pembentukan landasan hukum yang secara tegas mengakui transportasi roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi umum nasional. Langkah ini perlu disertai penguatan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dengan pengampu yang jelas, kebijakan tarif dan komisi yang berbasis data, penguatan kemitraan yang menjamin perlindungan minimum bagi pengemudi, serta penyeragaman standar keselamatan. Tanpa pembenahan tersebut, ekosistem akan terus dibayangi ketidakpastian. Sebaliknya, dengan regulasi yang jelas dan berkeadilan, ekosistem ojek online dapat tumbuh lebih sehat, melindungi pengemudi, memberikan layanan yang layak bagi konsumen, dan menciptakan kepastian investasi,” ujar Umam.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Ojek Online
Selain angka-angka makro, riset ini juga menunjukkan dinamika operasional yang dihadapi mitra pengemudi sehari-hari. Survei menemukan bahwa program promosi berkontribusi pada peningkatan jumlah order yang diterima pengemudi. Peningkatan aktivitas transaksi ini menjadi salah satu faktor yang mendukung peluang peningkatan pendapatan dan memperkuat keberlanjutan ekosistem ojek online.
Terkait komisi, riset ini mencatat bahwa banyak pengemudi menilai faktor penentu kesejahteraan bukan semata “komisi rendah”, melainkan stabilitas order, kenyamanan aplikasi, insentif/bonus, dan perlindungan/asuransi. Dalam survey yang mempertimbangkan aspek order, insentif, dan perlindungan, sebagian besar pengemudi menunjukkan preferensi terhadap skema yang mereka nilai mampu menjaga stabilitas ekosistem dan kesinambungan pendapatan. Temuan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan pengemudi tidak ditentukan oleh besaran komisi semata, melainkan oleh kombinasi berbagai faktor yang saling terkait.
Pada sisi status kerja, pengemudi menekankan nilai kemitraan karena fleksibilitas jam kerja, peluang pendapatan, serta kemitraan sebagai “jalan terakhir” bagi sebagian kelompok yang sulit masuk ke pekerjaan formal.
Eisha Maghfiruha Rachbini, Vice Project Leader riset ini menegaskan bahwa riset ini sengaja dirancang agar responden menjawab pertanyaan kunci dengan konteks yang lebih gamblang.
“Kami tidak hanya menanyakan soal besaran komisi, tetapi terlebih dahulu menjelaskan konteks ekosistem secara utuh, mulai dari kestabilan order, insentif, hingga perlindungan bagi pengemudi. Hasilnya menunjukkan bahwa faktor penentu kesejahteraan bukan semata “komisi rendah” bagi pengemudi, melainkan pada bagaimana keseluruhan desain ekosistem mampu menopang kesinambungan order, manfaat, dan perlindungan yang mereka terima. Temuan ini membantu menjelaskan kompleksitas aspirasi pengemudi di akar rumput. Dalam kerangka itu, komisi merupakan salah satu instrumen yang dampaknya perlu dilihat terhadap kesehatan ekosistem secara menyeluruh,” kata Eisha.
Rekomendasi dan Konteks Kebijakan Saat Ini
Rekomendasi riset mencakup: penguatan kolaborasi industri melalui asosiasi dan forum kebijakan independen; definisi “ojek online roda dua” dalam payung UU; penataan kewenangan dan koordinasi lintas K/L; penetapan tarif oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi daerah.
Agus Pambagio selaku pengamat kebijakan publik menanggapi hasil riset, “Pemerintah harus tegas menentukan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan cuma soal kementerian mana yang mengampu, tapi kejelasan model bisnisnya: mereka itu perusahaan teknologi atau transportasi?”.
Ditegaskan bahwa penelitian ini telah diselesaikan dan difinalisasi pada April 2026. Oleh karena itu, arahan Presiden mengenai penyesuaian komisi menjadi 8% belum menjadi bagian dari materi maupun analisis dalam penelitian ini. Dengan demikian, hasil riset tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengevaluasi kebijakan tersebut, melainkan menggambarkan persepsi, preferensi, dan kondisi yang dirasakan para pengemudi pada periode penelitian berlangsung.
PPPI dan INDEF menghormati kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam pandangan kami, kebijakan mengenai komisi 8% merupakan momentum bagi industri transportasi online untuk melakukan penyesuaian dan transformasi. Diperlukan langkah-langkah kreatif serta strategi yang adaptif dari para pelaku industri guna memastikan keberlanjutan ekosistem tetap terjaga, sekaligus memenuhi tujuan kebijakan yang telah ditetapkan.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah dan pelaku industri, sektor transportasi online diyakini mampu menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi operasional, mendorong inovasi layanan, serta memperkuat manfaat yang diterima oleh seluruh pihak dalam ekosistem, termasuk pengemudi mitra, perusahaan aplikator, dan konsumen.
“Kebijakan yang baik bukan hanya diukur dari saat diluncurkan, tetapi dari dampaknya di lapangan. Karena itu, setiap kebijakan baru perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan. Pada saat yang sama, kualitas layanan, perlindungan bagi mitra, dan peluang pendapatan yang menjadi penopang ekosistem transportasi online juga harus tetap terjaga. Evaluasi yang berkelanjutan adalah kunci agar kebijakan tetap efektif, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Rosyid, Direktur Utama PPPI.
Oleh karena itu, PPPI dan INDEF menekankan bahwa kebijakan transportasi online harus dirancang dengan mempertimbangkan keseluruhan ekosistem. Setiap penyesuaian kebijakan tidak hanya berdampak pada pengemudi, tetapi juga pada UMKM, kualitas layanan bagi masyarakat, dan keberlanjutan industri ojol secara keseluruhan. Karena itu, pendekatan berbasis data, pemahaman yang utuh terhadap kondisi lapangan, serta koordinasi lintas sektor yang kuat menjadi kunci untuk menghadirkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan tata kelola yang tepat, ekosistem ojek online dapat terus menjadi mesin pertumbuhan inklusif yang memperluas kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing UMKM, dan mempercepat transformasi ekonomi digital Indonesia.




