PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), selaku anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda yang bergerak di bidang teknologi informasi, komunikasi dan telekomunikasi, telah mendapatkan penugasan projek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang sebelumnya ditugaskan kepada Jakpro melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 110/2019.
Adapun pelaksanaan penurunan kabel udara serentak oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta di ruas Jalan Mampang bagian Sisi Barat melibatkan 3 Tim Satuan Gugus Tugas (SATGAS) demi untuk meringankan proses berjalannya pemutusan kabel udara. Penurunan SJUT serentak akan diselesaikan secara bertahap dari tahun 2023 hingga kuartal I tahun 2024.
Jadwal penurunan serentak kabel udara sebelumnya juga telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 di ruas Jalan Mampang bagian Sisi timur, kemudian dilanjutkan pada hari ini 2 Mei 2023 di kawasan Mampang Barat. Selanjutnya tanggal 9 Mei 2023 di ruas Jalan Senopati, penertiban kabel udara di Jl. Senopati yang terhubung dengan kegiatan relokasi kabel udara di Jl. Jend. Sudirman Timur yang dicanangkan oleh Dinas Bina Marga.
General Manager Corporate Secretary & Legal, Aji Rizqi Yodhana Jakarta Infrastruktur Propertindo mengungkapkan bahwa, “Dari total kabel udara yang existing berada di ruas Jalan Mampang Barat, sekitar 90% dalam proses masuk ke dalam SJUT sementara di sisi timur sekitar 95%. Demi proses pembangunan dan pengelolaan SJUT yang melibatkan seluruh Operator dapat berjalan secara efektif dan efisien, kami berharap masyarakat DKI Jakarta dapat memberikan dukungan dan Operator pun dapat membantu rangkaian proses pembangunan sampai digunakannya SJUT.”
Sementara perwakilan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menambahkan, “Hasil penurunan hari ini di Ruas Jalan Mampang Sisi Barat sejumlah 30 kabel. Sementara, untuk Mampang Sisi Timur ±2,5km, diperkirakan mendapatkan 44 kabel udara yang diturunkan, namun bisa saja antara titik satu dengan yang lain memiliki jumlah kabel yang berbeda, sehingga diperkirakan ada kabel udara sebanyak ±40-50 kabel udara yang sudah selesai diturunkan.”
Penataan Kabel Udara penting dilakukan untuk memberikan lingkungan yang lebih kondusif pada utilitas dan pengguna jalan, serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi Operator dalam melakukan penarikan kabel utilitas kepada Pelanggannya masing-masing tanpa harus melanggar Peraturan (penggelaran kabel udara di atas tanah tidak diperbolehkan kecuali pada jalan layang, jembatan layang, jalan lintas atas (overpass) dan jalan lintas bawah (underpass).
Adapun penugasan Penyelenggaraan SJUT telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Perseroda (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang kemudian dilaksanakan melalui Anak Usaha JAKPRO yaitu Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).